Kabupaten Malang, 12 Februari 2024 – Kasus tragis KDRT yang menghebohkan di Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang akhirnya menemukan titik terang. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Malang mengumumkan penetapan tersangka, Ditya Mukhsan Muhammad (40), suami korban, Dayang Santi (40), yang meninggal dunia akibat kekerasan dalam rumah tangga pada akhir Januari 2024.
Kasatreskrim Polres Malang, AKP Gandha Syah Hidayat, mengungkapkan bahwa penetapan status tersangka terhadap Ditya dilakukan setelah pemeriksaan terhadap 12 saksi, termasuk tiga saksi ahli. Proses penyelidikan juga didukung dengan hasil rekam medis, temuan di tempat kejadian perkara (TKP), dan gelar perkara yang dilakukan.
“Dengan mempertimbangkan alat bukti yang cukup, kami menetapkan Ditya sebagai tersangka,” ujar AKP Gandha Syah Hidayat. Proses penyelidikan ini memakan waktu yang cukup lama, namun akhirnya berhasil membuka tabir kasus yang cukup rumit ini.
Ditya Mukhsan Muhammad dijerat dengan Pasal 44 (1) dan (3) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga, dengan ancaman pidana penjara hingga lima tahun. Kejadian tragis ini mencuat saat Dayang Santi meninggal setelah diberi minum pembersih lantai, yang diduga oleh suaminya sendiri.
Saksi kunci dalam kasus ini adalah salah satu anak korban, yang berusia enam tahun. Anak tersebut menyaksikan kedua orangtuanya bertengkar dan melihat Ditya memaksa ibunya untuk minum cairan pembersih lantai. Setelah memaksa minum, Ditya kabur meninggalkan rumah.
Kematian tragis Dayang Santi menjadi peringatan bagi masyarakat tentang bahaya KDRT dan mendemonstrasikan pentingnya penegakan hukum dalam melindungi korban KDRT. Kasus ini juga menjadi bukti bahwa kehati-hatian dan asas praduga tak bersalah menjadi prinsip utama dalam proses penyidikan.