Kediri – Kejadian mengejutkan terjadi ketika Unit Reskrim Polsek Ringinrejo Kediri mengamankan Ariyo Bagus (25), seorang warga Desa Bolorejo, Kecamatan Kauman, Kabupaten Tulungagung, yang diduga terlibat dalam tindak pidana penipuan dan penggelapan kendaraan.
Ariyo ditangkap di rumahnya setelah pihak kepolisian menerima laporan dugaan penipuan dari korban.
“Kami mendapat laporan adanya dugaan penipuan dan penggelapan mobil Xenia dan langsung melakukan penyelidikan. Terduga pelaku langsung kami amankan,” ujar AKP Joko Suparno, Minggu (11/2/2924).
AKP Joko menjelaskan kronologi hilangnya kendaraan korban hingga penangkapan pelaku.
Awalnya, korban, Khoirul (43), warga Desa Purwodadi, Kecamatan Ringinrejo, Kabupaten Kediri, dihubungi oleh saksi Yunus (37) dari Desa Selodono, Kecamatan Ringinrejo, Kabupaten Kediri, untuk meminjamkan mobilnya kepada klien.
Setelah kesepakatan tarif sewa, mobil Daihatsu Xenia 2016 warna putih korban dipinjamkan dengan tarif Rp 700 ribu untuk dua hari.
“Dua hari kemudian, korban menghubungi saksi untuk menanyakan mobil yang dipinjamkan. Namun, dari keterangan saksi, terduga pelaku menambah hari sewa tiga hari lagi dengan membayar Rp 500 ribu,” jelas AKP Joko.
Meskipun uang tambahan diterima oleh korban, mobil tersebut tidak kunjung dikembalikan.
Korban kemudian mencari terduga pelaku, yang mengklaim bahwa mobil masih digunakan di Malang. Namun, pengecekan GPS menunjukkan bahwa mobil berada di Tulungagung.
“Setelah ditemukan, terduga pelaku mengatakan mobil sudah digadaikan di Tulungagung,” tambah AKP Joko.
Karena kehilangan mobilnya, korban melaporkan pelaku ke polisi. Penyelidikan berlanjut, dan pelaku berhasil ditangkap setelah informasi diterima dari saksi.
“Setelah diinterogasi, terduga pelaku mengakui bahwa mobil telah digadaikan seharga Rp15 juta. Selanjutnya, terduga pelaku dibawa ke Mapolsek Ringinrejo untuk penyidikan lebih lanjut,” ungkap AKP Joko.