Malang, Senin (12/2/2024) – Sebuah kejadian tak lazim terjadi di Kabupaten Malang ketika seorang pria bernama Sa’at (48), warga Kelurahan Mojolangu, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, terlibat dalam aksi pencurian sepeda motor di tengah-tengah membantu korban kecelakaan. Sa’at menjadi salah satu dari 8 tersangka pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beroperasi di wilayah tersebut.
Wakapolres Malang, Kompol Imam Mustolih, mengungkapkan bahwa Sa’at ditangkap oleh Satreskrim Polres Malang selama satu bulan terakhir. Saat kejadian, Sa’at berpura-pura menolong korban kecelakaan lalu lintas, namun saat bantuan diberikan, sepeda motor korban justru dibawa kabur.
“Modus operandi seperti ini tentu cukup unik dan menarik,” ujar Imam Mustolih saat konferensi pers di Mapolres Malang.
Korban melaporkan kejadian tersebut ke polisi, dan setelah penyelidikan, ditemukan bahwa Sa’at lah yang membawa kabur sepeda motor korban.
“Kita melihat bahwa tidak semua bentuk empati berlandaskan keikhlasan. Ada tendensi yang tidak bisa diterima yang memanfaatkan situasi musibah untuk kepentingan pribadi,” jelasnya.
Selain Sa’at, polisi juga berhasil mengamankan 10 tersangka lainnya yang terlibat dalam pencurian kendaraan bermotor, termasuk dua pelaku penadah baru curian.
Imam menambahkan bahwa para tersangka memiliki modus operandi yang beragam, termasuk penggunaan kunci letter T untuk merusak kunci kendaraan.
Aksi para pelaku tersebut berhasil terungkap setelah polisi melakukan penyelidikan mendalam, dan mereka dihadapkan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara sesuai dengan Pasal 373 KUHP.
Kejadian ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk tetap waspada terhadap kejahatan di sekitar mereka, bahkan di situasi darurat sekalipun.