Kediri, 9 Februari 2024 – Suwondo (30), seorang pria asal Kecamatan Wates Kabupaten Kediri, berhasil diamankan oleh pihak kepolisian atas dugaan keterlibatannya dalam peredaran narkoba jenis sabu-sabu. Penangkapan ini dilakukan setelah mendapat laporan dari masyarakat yang merasa resah dengan adanya dugaan peredaran narkoba di wilayah tersebut.
“Iya, kami telah mengamankan terduga pelaku dalam kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu,” ujar Kasubsi Penmas Polres Kediri, Iptu Anang Asandy, pada Jumat (9/2/2024).
Menurut Iptu Anang, pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat terkait adanya dugaan transaksi narkoba di wilayah Kecamatan Wates. Berdasarkan laporan tersebut, tim kepolisian segera melakukan penyelidikan.
“Dugaan adanya transaksi narkoba di wilayah Kecamatan Wates telah dilaporkan. Kami segera melakukan penyelidikan,” ungkapnya.
Setelah melakukan penyelidikan, petugas mencurigai seseorang yang kemudian teridentifikasi sebagai Suwondo. Petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap pria tersebut, yang juga diketahui bekerja sebagai pedagang.
Dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil menemukan sejumlah barang bukti yang diduga milik Suwondo, termasuk 11 plastik klip kecil berisi sabu-sabu dengan berat total 3,49 gram, satu alat bong, 1 korek api, 1 pipet kaca, dan 1 ponsel.
“Kemungkinan terduga pelaku ini adalah pengguna sekaligus pengedar. Saat ini, terduga pelaku masih dalam proses pemeriksaan untuk proses hukum lebih lanjut,” tambah Iptu Anang.
Penangkapan Suwondo sebagai tersangka dalam kasus ini memberikan sinyal positif dalam upaya pemberantasan peredaran narkoba di wilayah Kediri. Aparat kepolisian berharap tindakan ini dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan narkotika dan masyarakat diharapkan terus mendukung upaya penegakan hukum.