Kediri – Pukul 10.00 WIB pada hari Selasa (6/2/2024), kehidupan tenang di Dusun Gemenggeng, Desa Janti, Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri, terganggu oleh operasi penyergapan yang dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Kediri Polda Jatim. Mereka berhasil mengamankan seorang pedagang lokal bernama S (36) atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
S, yang dikenal sebagai pedagang di wilayah tersebut, ditangkap bersama dengan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 3,49 gram yang terbungkus dalam 11 plastik klip, serta seperangkat alat hisap sabu atau bong, pipet kaca, korek api gas, dan handphone.
AKP Rudi Darmawan, S.E., M.H., Kasatresnarkoba Polres Kediri, menyatakan bahwa penangkapan ini dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat setempat. “Sebelumnya petugas kepolisian mendapatkan informasi bahwa saudara S sering mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu,” ucapnya.
Setelah melakukan penyelidikan, petugas berhasil menangkap S beserta sejumlah barang bukti. Kasatresnarkoba Polres Kediri juga menambahkan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan kasus ini dengan memeriksa asal-usul barang bukti dan juga saksi-saksi guna mengungkap jaringan yang lebih luas.
Saat ini, S ditahan di Rutan Mapolres Kediri dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.