Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 970x250
Peristiwa

Bea Cukai Kediri Ungkap Kedua Penindakan Rokok Ilegal dalam Sepekan di Tol Jombang-Kertosono

77
×

Bea Cukai Kediri Ungkap Kedua Penindakan Rokok Ilegal dalam Sepekan di Tol Jombang-Kertosono

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Kediri, 8 Februari 2024 – Aksi tegas Bea Cukai Kediri dalam memerangi peredaran rokok ilegal terus berlanjut. Dalam kurun waktu sepekan, lembaga tersebut telah berhasil melakukan penindakan atas peredaran rokok ilegal sebanyak dua kali. Penindakan ini dilakukan di ruas tol Jombang-Kertosono.

Menurut Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Kediri, Syaiful Arifin, penindakan ini bermula dari informasi yang diterima mengenai pengiriman rokok ilegal melalui jalur tol Jombang. “Berdasarkan informasi yang kami dapatkan, Tim Penindakan melakukan pemantauan di area tol Jombang-Kertosono,” ungkapnya.

Example 300x600

Lebih lanjut, Syaiful menyatakan bahwa Tim Penindakan berhasil menemukan kendaraan yang sesuai dengan informasi yang diterima. Setelah melakukan pemeriksaan, tim menemukan rokok berjenis sigaret kretek mesin (SKM) tanpa dilekati pita cukai pada kendaraan tersebut.

“Dari hasil pemeriksaan lanjutan atas dua penindakan tersebut, tim berhasil mengamankan 66 ribu batang rokok ilegal dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp91.080.000 dengan potensi kerugian negara mencapai Rp63.176.520,” tambah Syaiful.

Pelaku dari kedua penindakan ini dinyatakan melanggar ketentuan perundang-undangan di bidang cukai. Akibatnya, pelaku dikenakan denda ultimum remedium dengan nilai total sebesar Rp147.708.000.

Mekanisme ultimum remedium merupakan penggunaan hukum pidana Indonesia sebagai jalan akhir dalam penegakan hukum. Pelanggar akan dikenakan denda sebesar tiga kali nilai cukai yang harus dibayar dan barang yang diduga sebagai pelanggaran akan menjadi milik negara.

Bea Cukai Kediri juga mengimbau kepada masyarakat agar memberikan informasi apabila menemui adanya peredaran barang kena cukai ilegal. Masyarakat dapat menghubungi Bravo Bea Cukai melalui nomor layanan 1500225 atau melalui media sosial resmi Bea Cukai.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *