Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 970x250
Hukum & Kriminal

Maling Spesialis Curian HP di Masjid Ditangkap, Modus Terungkap!

95
×

Maling Spesialis Curian HP di Masjid Ditangkap, Modus Terungkap!

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Malang – Kejadian kurang menyenangkan terjadi di Masjid Jami Baiturohman Gang XV, Kelurahan Sawojajar, Kecamatan Kedungkandang. Maling spesialis curian handphone (HP) jemaah masjid berhasil ditangkap oleh Satreskrim Polresta Malang Kota. Ternyata, tersangka bernama Syafi’udin (37) warga Desa Kranggan, Kecamatan Ngajum, Kabupaten Malang.

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto, menjelaskan bahwa modus operandi tersangka adalah memanfaatkan kelengahan korbannya saat berada di dalam masjid. Kejadian terakhir terjadi pada Rabu (31/1/2024) siang di Masjid Jami Baiturohman Gang XV.

Example 300x600

“Korban, Puji Zulianto (24), dari Kecamatan Ngajum, Malang, datang ke masjid untuk melaksanakan salat. Setelah salat, korban menaruh tasnya di teras masjid dan pergi ke kamar mandi,” ujar Danang pada Senin (5/2/2024).

Ketika korban kembali dari kamar mandi, dia kaget karena tasnya sudah tidak ada di teras masjid. Setelah mencari, tas ditemukan, tapi dua HP milik korban, Redmi Note 9 dan iPhone 12, hilang. Kejadian itu kemudian dilaporkan ke Polresta Malang Kota.

“Setelah menerima laporan korban, kami segera melakukan penyelidikan. Pada Minggu (4/2/2024), kami mendapat informasi bahwa tersangka akan beraksi lagi di masjid yang sama. Kami langsung menangkap Syafi’udin,” ungkap Danang.

Selama penyelidikan lebih lanjut, diketahui bahwa tersangka berencana menjual HP korban. Namun, rencananya itu gagal karena dia tertangkap lebih dulu.

“HP Redmi Note 9 milik korban berhasil kami temukan setelah dipinjamkan oleh tersangka ke temannya. Namun, HP iPhone 12 disembunyikan di sebuah bangunan di wilayah Sawojajar,” tambah Danang.

Meski tersangka mengakui baru sekali beraksi, polisi masih mendalami kemungkinan bahwa dia sudah beberapa kali melakukan aksinya. Tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara selama lima tahun.

Keberhasilan polisi dalam menangkap maling spesialis HP di masjid ini menjadi perhatian, dan masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan menjaga barang-barang berharga, terutama saat berada di tempat umum seperti masjid.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *