Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 970x250
Hukum & Kriminal

Vonis Korupsi Kepala Desa Ngulankulon: 4 Tahun Penjara dan Denda Rp 200 Juta

77
×

Vonis Korupsi Kepala Desa Ngulankulon: 4 Tahun Penjara dan Denda Rp 200 Juta

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Keputusan kontroversial diambil dalam persidangan korupsi Kepala Desa Ngulankulon, Rincana Yuliadi, dan Bendahara Desa, Sutikno, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya pada Kamis (1/2/2024). Meskipun jaksa menuntut hukuman lebih berat, majelis hakim memutuskan untuk memberikan vonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta kepada keduanya.

Vonis tersebut disampaikan oleh majelis hakim setelah menggelar persidangan yang dihadiri oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Trenggalek. Selain hukuman penjara dan denda, Rincana Yuliadi juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 76.145.138 atau menghadapi kurungan tambahan selama 1 tahun.

Example 300x600

Kepala Seksi Intelijen Kejari Trenggalek, Rio Irnanda, mengungkapkan bahwa putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menginginkan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta, dengan tambahan hukuman kurungan dan uang pengganti.

“Sidang putusan tersebut dihadiri oleh tim JPU Kejari Trenggalek, sedangkan Sutikno dan Rincana mengikuti persidangan secara online di Rutan Trenggalek,” ungkap Rio.

JPU awalnya menuntut Sutikno untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 76.500.000, yang telah ditindaklanjuti dengan pengembalian sejumlah uang tersebut pada tahap penuntutan. Sutikno diketahui telah mengembalikan sebagian uang pada tahap penyidikan dan penuntutan, mencapai total Rp 120.301.250.

Sementara itu, Rincana Yuliadi hanya mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 15 juta pada tahap penyidikan. Para terdakwa bersama dengan penasihat hukumnya diberi waktu 7 hari untuk menentukan sikap mereka sesuai dengan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Motif kedua tersangka dalam melakukan korupsi ini melibatkan pemalsuan tanda tangan untuk melakukan mark up atau pembengkakan anggaran pengeluaran. Pemalsuan bukti pendukung, seperti tanda tangan, terjadi dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan di desa tersebut, yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 211 juta, berdasarkan hasil audit inspektorat Kabupaten Trenggalek.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *